STRUKTUR
KETATANEGARAAN
SEBELUM
AMANDEMEN UUD 1945
*) :
Perubahan Pertama disahkan 19 Oktober 1999
**) :
Perubahan Kedua disahkan 18
Agustus 2000
***) : Perubahan Ketigad disahkan
10 November 2001
****) : Perubahaan Keempa disahkan
10 Agustus 2002
Wewenang dan Penjelasan Badan
Lembaga Negara. Sebagai berikut
1. Presiden
A. Pasal
4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang – Undang Dasar 1945.
(2) Dalam melaksanakan kewajiban, presiden dibantu
oleh satu orang wakil presiden.
B. Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang –
Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintahan untuk
menjalankan undang- undang sebagaimana mestinya.
C. Pasal 6
(1) Calon presiden dan calon wakil presiden harus
berasal seorang warga negara Indonesia sejak lahir.
(2) Syarat – syarat menjadi presiden dan wakil
presiden diatur lebih lanjut dalam UUD 1945.
D. Pasal 13
(1) Presiden berhak mengangkat duta dan konsul.
E. Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperthatikan MA.
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan DPR.
2.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
A. Pasal 2
(1) MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang
dipilih dari pemilu.
(2) MPR bersidang sedikitnya sekalin 5tahun di
ibukota.
(3) Segala keputusan MPR berdasarkan suara
terbanyak.
B. Pasal 3
(1) MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang -
Undang Dasar.
(2) MPR mempunyai hak melantik presiden dan wakil
presiden.
(3) MPR hanya berhak memberhentikan presiden dan
wakil presiden dalam masa jabatannya menurtu Undang – Undang Dasar.
C. Pasal 7B
(6) MPR wajib mengadakan sidang untuk memutuskan
usul DPR dalam waktu tempo 30 hari.
(7) Usul pemberhentian presiden dan wapres
diputuskan dalam sidang paripurna.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
A. Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian presiden dan wapres dapat
diajukan oleh DPR kepada MPR dan disidangkan di sidang paripurna.
B. Pasal 19
(1) Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum.
(2) Susunan DPR diatur dalam UUD 1945.
C. Pasal 20
(1) DPR mempunyai wewenang memegang kekuasaan
membentuk undang – undang.
(2) Setiap RUU dibahas oleh DPR dan presiden dengan
keputusan bersama.
4.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
A. Pasal 22C
(1) Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi.
(3) DPD bersiddang sedikitnya sekali dalam masa
jabatannya.
(4) Susunan dan Kedudukan DPD telah diatur dalam
Undang – Undang.
B.
Pasal 22D
(1) DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR masalah
tentang otonomi daerah.
(3) DPD juga berhak melakukan pengawasan atas
pelaksanaan darin otonomi daerah, pembenukan, pemekaran suatu daerah.
(4) Anggota DPD dapat diberhentikan dalam masa
jabatannya sesuai aturan yang telah ditentukan.
5.
Badan Pemeriksa Keuangan
A. Pasal 25E
(1) BPK untuk mengelola dan menghitung serta
mempertanggungjawabkan keuangan negara.
(2) Hasil pemeriksaan dari BPK diserahkan kepada DPR
atau DPD.
B. Pasal 23F
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan
mempertimbangkan DPD.
6.
Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
A. Pasal 16
Dewan ini ialah sebuah Council of state
yang berwajib memberi pertimbangan – pertimbangan kepada kepala pemerintahan.
Ia adalah penasihat belaka, tetap keputusan hanya ditangan presiden. DPA telah
dihapus dari UUD 1945.
7.
Mahkamah Agung (MA)
A. Pasal 24A
(1) MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi.
Dan hak lain sesuai UU.
(2) Hakim Agung mempunyai integritas
yang tidak tercela, adil, profesional.
(3) Ketua Agung dan wakil agung dipilih
oleh hakim agung
8.
Mahkamah Konstitusi (MK)
A. Pasal 24C
(1) MK berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang bersifat final.
(2) MK wajib memberikan putusan atas
pendapat DPR menurut Undang – undang.
(3) Ketua dan wakil ketua dipilih oleh
hakim konstitusi.
9.
Komisi Yudisial (KY)
A. Pasal
24B
(1) KY bersifat mandiri. Berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung.
(2) Anggota KY harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum.
(3) Anggota KY diangkat dan
diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
A.
Perubahan Undang – Undang Dasar
ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
Segala peraturan perundang –undangan yang ada
masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945.
Pasal 2
Semua
lembaga yang ada masih tetap berfungsi selama belum diadakan yang baru menganut
UUD 1945.
Pasal 3
MK sebelum dibentuk, maka kewenangannya diambil oleh Hakim Agung.
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 1
MPR dituagasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status
hukum.
Pasal 2
Dengan ditetapkan UUD’45 yang
baru, maka UUD’45 terdiri dari Pembukaan dan pasal – pasal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar