Jam

Rabu, 03 September 2014

SUSUNAN KETATANEGARAAN INDONESIA

STRUKTUR KETATANEGARAAN
SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945

*)           : Perubahan Pertama         disahkan 19 Oktober 1999
**)         : Perubahan Kedua           disahkan 18 Agustus 2000
***)       : Perubahan Ketigad          disahkan 10 November 2001
****)     : Perubahaan Keempa       disahkan 10 Agustus 2002
Wewenang dan Penjelasan Badan Lembaga Negara. Sebagai berikut

1. Presiden
  A. Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang – Undang Dasar 1945.
(2) Dalam melaksanakan kewajiban, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden.
 B. Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang – Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan undang- undang sebagaimana mestinya.
 C. Pasal 6
(1) Calon presiden dan calon wakil presiden harus berasal seorang warga negara Indonesia sejak lahir.
(2) Syarat – syarat menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dalam UUD 1945.
 D. Pasal 13
(1) Presiden berhak mengangkat duta dan konsul.
 E. Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperthatikan MA.
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan DPR.

2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

 A. Pasal 2
(1) MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih dari pemilu.
(2) MPR bersidang sedikitnya sekalin 5tahun di ibukota.
(3) Segala keputusan MPR berdasarkan suara terbanyak.
 B. Pasal 3
(1) MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang - Undang Dasar.
(2) MPR mempunyai hak melantik presiden dan wakil presiden.
(3) MPR hanya berhak memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurtu Undang – Undang Dasar.
 C. Pasal 7B
(6) MPR wajib mengadakan sidang untuk memutuskan usul DPR dalam waktu tempo 30 hari.
(7) Usul pemberhentian presiden dan wapres diputuskan dalam sidang paripurna.
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

 A. Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian presiden dan wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dan disidangkan di sidang paripurna.
 B. Pasal 19
(1) Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum.
(2) Susunan DPR diatur dalam UUD 1945.
 C. Pasal 20
(1) DPR mempunyai wewenang memegang kekuasaan membentuk undang – undang.
(2) Setiap RUU dibahas oleh DPR dan presiden dengan keputusan bersama.

4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

 A. Pasal 22C
(1) Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi.
(3) DPD bersiddang sedikitnya sekali dalam masa jabatannya.
(4) Susunan dan Kedudukan DPD telah diatur dalam Undang – Undang.
 B. Pasal 22D
(1) DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR masalah tentang otonomi daerah.
(3) DPD juga berhak melakukan pengawasan atas pelaksanaan darin otonomi daerah, pembenukan, pemekaran suatu daerah.
(4) Anggota DPD dapat diberhentikan dalam masa jabatannya sesuai aturan yang telah ditentukan.

5. Badan Pemeriksa Keuangan

 A. Pasal 25E
(1) BPK untuk mengelola dan menghitung serta mempertanggungjawabkan keuangan negara.
(2) Hasil pemeriksaan dari BPK diserahkan kepada DPR atau DPD.
 B. Pasal 23F
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan DPD.

6. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
 A. Pasal 16
Dewan ini ialah sebuah Council of state yang berwajib memberi pertimbangan – pertimbangan kepada kepala pemerintahan. Ia adalah penasihat belaka, tetap keputusan hanya ditangan presiden. DPA telah dihapus dari UUD 1945.
7. Mahkamah Agung (MA)

 A. Pasal 24A
(1) MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi. Dan hak lain sesuai UU.
(2) Hakim Agung mempunyai integritas yang tidak tercela, adil, profesional.
(3) Ketua Agung dan wakil agung dipilih oleh hakim agung

8. Mahkamah Konstitusi (MK)

 A. Pasal  24C
(1) MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final.
(2) MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR menurut Undang – undang.
(3) Ketua dan wakil ketua dipilih oleh hakim konstitusi.

9. Komisi Yudisial (KY)

 A. Pasal 24B
(1) KY bersifat mandiri. Berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
(2) Anggota KY harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum.
(3) Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

A. Perubahan Undang – Undang Dasar

ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
  Segala peraturan perundang –undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945.
Pasal 2
  Semua lembaga yang ada masih tetap berfungsi selama belum diadakan yang baru menganut UUD 1945.
Pasal 3
  MK sebelum dibentuk, maka kewenangannya diambil oleh Hakim Agung.

ATURAN TAMBAHAN
Pasal 1
  MPR dituagasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum.
Pasal 2
  Dengan ditetapkan UUD’45  yang baru, maka UUD’45 terdiri dari Pembukaan dan pasal – pasal.        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar