A. DEFINISI PAJAK
Mafia pajak
adalah pemberian predikat kepada pelaku kejahatan di bidang penggelapan pajak.
Dewasa ini yang ramai dibicarakan adalah mafia hukum atau yang lebih spesifik
mafia pajak. Tentu saja hal ini dikaitkan dengan kasus Gayus Tambunan yang
melakukan tindakan koruptif dan kolutif terkait dengan pembayaran pajak.
Pegawai yang hanya bergolongan III ini ternyata memiliki property yang jauh
diatas rata-rata PNS. Dan melalui tindakannya yang melawan hukum tersebut, maka
kasus mafia pajak terkuak secara transparan. Sebagai kesimpulan bahwa mafia
pajak dapat didefinisikan sebagai semua tindakan oleh perorangan / kelompok
yang terencana atau untuk kepentingan tertentu yang mempengaruhi penegak hukum
yang ada.
B. KASUS-KASUS MAFIA PAJAK YANG ADA DI
INDONESIA
1. Tindak
Pidana Korupsi (PITTIPIDKOR) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri
mengakui saat ini sedang menyelesaikan kasus suap 5 orang pegawai Kantor
Pelayanan Pajak Karees Bandung. Kelima pegawai tersebut diduga telah menerima
suap, terkait restitusi (kelebihan bayar) pajak sejak tahun 2006 dari PT
Metway. Berkas perkara saat ini telah ditetapkan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Pihak Karees mengutus 4 petugas untuk melakukan pemeriksaan terkait kelebihan
bayar tersebut. Pemeriksaan dilakukan cepat karena dilakukan dari Februari
hingga Maret 2007. Dari hasil pemeriksaan keluarlah restitusi sebesar Rp 1,4 M.
2. Pengusaha
di Aceh patut berhati-hati, karena akhir-akhir ini ada mafia pajak yang
berkeliaran berusaha mengelabui pengusaha untuk membayar pajak secara online
dengan meminta di transfer pajak ke rekening palsu. Atas dasar tersebut, Pemko
Banda Aceh menghimbau bila kepada pengusaha yang ada di Banda Aceh agar
mengabaikan bila ada yang mengaku sedang mengutip pajak secara online.
Apalagi memberikan rekening bukan
atas nama Pemko. Lanjutnya terdapat 2 hotel di Banda Aceh yaitu Hotel Prapat
dan Hotel Medan. Mereka mengaku penelpon itu merupakan utusan dari Pemko untuk
mengutip pajak dan meminta untuk menyetor pajak mereka di nomor rekening
16590100128506 atas nama Kartika Febrianti Nasabah Bank BRI.
C. FAKTOR MARAKNYA MAFIA PAJAK DI
INDONESIA
·
Karena
lemahnya pemahaman mengenai mafia.
·
Lemahnya
ketegasan pihak yang seharusnya memberikan perlindungan kepada objek atau
subjek eksploitasi para mafia itu sendiri.
·
Tidak
ada upaya menangkap dan memberangus afia yang telah meelakukan kejahatan
dibidang apapun.
·
Adanya
perlindungan dibalik layar kepada para mafia oleh penguasa yang merasa mampu
melindungi mafia dan organisasinya
·
Terjadinya
proses demoralisasi mental dan integritas petugas yang seharusnya menegakkan
peraturan dan perundangan secara murni dan konsekwen.
D. DAMPAK MAFIA PAJAK TERHADAP
PEREKONOMIAN INDONESIA
Jangan harap Negara ini akan maju
dan akan beruntung. Apabila konsep mafia masih bisa teradopsi dengan mudah oleh
petugas masyarakat yang terlanjur terjebak dalam konsep kepada system mafia.
Konsekwensinya adalah terjadi dekadensi moral dan kepercayaan terhadap produk
hukum apapun yang ada di dalam Negara. Hukum dan UU hanya dianggap lelucon
biasa. Ancaman masyarakat pecinta idealisme dalam menegakkan hokum hanya
dianggap guyonan belak. Selain itu hal tersebut juga berdampak pada melunturnya
integritas bangsa. Lunturnya nilai-nilai ini adalah sebuah era malapetaka yang
amat berbahaya dalam menentukan jati diri bangsa di masa yang akan datang .
E.STRATEGI MENGATASI MASALAH MAFIA
PAJAK DI INDONESIA
Hal yang
penting dalam melenyapkan masalah mafia yang perlu dilakukan adalah melenyapkan
politik di profit niah cost di Indonesia, Partai / calon yang harus membayar
biaya yang tinggi untuk memenangi pemilihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar