Jam

Minggu, 02 November 2014

MAFIA PAJAK



A.    DEFINISI PAJAK
Mafia pajak adalah pemberian predikat kepada pelaku kejahatan di bidang penggelapan pajak. Dewasa ini yang ramai dibicarakan adalah mafia hukum atau yang lebih spesifik mafia pajak. Tentu saja hal ini dikaitkan dengan kasus Gayus Tambunan yang melakukan tindakan koruptif dan kolutif terkait dengan pembayaran pajak. Pegawai yang hanya bergolongan III ini ternyata memiliki property yang jauh diatas rata-rata PNS. Dan melalui tindakannya yang melawan hukum tersebut, maka kasus mafia pajak terkuak secara transparan. Sebagai kesimpulan bahwa mafia pajak dapat didefinisikan sebagai semua tindakan oleh perorangan / kelompok yang terencana atau untuk kepentingan tertentu yang mempengaruhi penegak hukum yang ada.
B.    KASUS-KASUS MAFIA PAJAK YANG ADA DI INDONESIA
1. Tindak Pidana Korupsi (PITTIPIDKOR) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengakui saat ini sedang menyelesaikan kasus suap 5 orang pegawai Kantor Pelayanan Pajak Karees Bandung. Kelima pegawai tersebut diduga telah menerima suap, terkait restitusi (kelebihan bayar) pajak sejak tahun 2006 dari PT Metway. Berkas perkara saat ini telah ditetapkan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Pihak Karees mengutus 4 petugas untuk melakukan pemeriksaan terkait kelebihan bayar tersebut. Pemeriksaan dilakukan cepat karena dilakukan dari Februari hingga Maret 2007. Dari hasil pemeriksaan keluarlah restitusi sebesar Rp 1,4 M.
2. Pengusaha di Aceh patut berhati-hati, karena akhir-akhir ini ada mafia pajak yang berkeliaran berusaha mengelabui pengusaha untuk membayar pajak secara online dengan meminta di transfer pajak ke rekening palsu. Atas dasar tersebut, Pemko Banda Aceh menghimbau bila kepada pengusaha yang ada di Banda Aceh agar mengabaikan bila ada yang mengaku sedang mengutip pajak secara online.
Apalagi memberikan rekening bukan atas nama Pemko. Lanjutnya terdapat 2 hotel di Banda Aceh yaitu Hotel Prapat dan Hotel Medan. Mereka mengaku penelpon itu merupakan utusan dari Pemko untuk mengutip pajak dan meminta untuk menyetor pajak mereka di nomor rekening 16590100128506 atas nama Kartika Febrianti Nasabah Bank BRI.
C.     FAKTOR MARAKNYA MAFIA PAJAK DI INDONESIA
·        Karena lemahnya pemahaman mengenai mafia.
·        Lemahnya ketegasan pihak yang seharusnya memberikan perlindungan kepada objek atau subjek eksploitasi para mafia itu sendiri.
·        Tidak ada upaya menangkap dan memberangus afia yang telah meelakukan kejahatan dibidang apapun.
·        Adanya perlindungan dibalik layar kepada para mafia oleh penguasa yang merasa mampu melindungi mafia dan organisasinya
·        Terjadinya proses demoralisasi mental dan integritas petugas yang seharusnya menegakkan peraturan dan perundangan secara murni dan konsekwen.
D.    DAMPAK MAFIA PAJAK TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA
Jangan harap Negara ini akan maju dan akan beruntung. Apabila konsep mafia masih bisa teradopsi dengan mudah oleh petugas masyarakat yang terlanjur terjebak dalam konsep kepada system mafia. Konsekwensinya adalah terjadi dekadensi moral dan kepercayaan terhadap produk hukum apapun yang ada di dalam Negara. Hukum dan UU hanya dianggap lelucon biasa. Ancaman masyarakat pecinta idealisme dalam menegakkan hokum hanya dianggap guyonan belak. Selain itu hal tersebut juga berdampak pada melunturnya integritas bangsa. Lunturnya nilai-nilai ini adalah sebuah era malapetaka yang amat berbahaya dalam menentukan jati diri bangsa di masa yang akan datang .

E.STRATEGI MENGATASI MASALAH MAFIA PAJAK DI INDONESIA

Hal yang penting dalam melenyapkan masalah mafia yang perlu dilakukan adalah melenyapkan politik di profit niah cost di Indonesia, Partai / calon yang harus membayar biaya yang tinggi untuk memenangi pemilihan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar